Friday, January 07, 2005

Tilang Model Baru

Friends... aku dapet email tentang tilang model baru loh...
here it is...

Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti tilang tanpa penyitaan SIM atau STNK si pemilik kendaraan.

Sistem tilang baru ini akan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia. Pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, internet banking bahkan SMS banking. Kemudian setelah melakukan pembayaran melalui bank, pihak operator bank tersebut langsung mengakses data pembayaran tersebut ke data base komputer di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

Jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Sanksi yang lebih tegas akan diberlakukan jika dalam waktu tertentu denda tilang belum dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan penyitaan kendaraan bermotor. Tilang model baru yang diprakasai oleh Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk Muhammad ini akan diuji cobakan pada awal tahun 2005 nanti.

Menurut Farouk, pada prinsipnya, tilang model baru ini diberlakukan agar para penegak hukum dan masyarakat tahu bahwa penegakan hukum lalu lintas bisa dilakukan dengan sederhana, cepat dan murah. Tidak seperti proses tilang yang sudah ada pada saat ini, terlalu panjang, birokratis dan prosesnya berbelit-belit hingga menimbulkan biaya tinggi. Kondisi inilah yang membuat pelanggar lalu lintas mengambil jalan pintas di lapangan.


Waaahhhh Subhanallah ya, dengan pemanfaatan teknologi yang ada sekarang mudah2an bisa menghilangkan aksi suap menyuap polisi, sehingga tidak ada lagi orang kena tilang bayar ke polisi langsung. Sehingga orang mudah2an akan segan melanggar peraturan lalu lintas, en citra polisi yang selama ini jelek--karena oknum2 tertentu--di masyarakat bisa kembali baik.

No comments: